Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 111 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pencapaian TPB, Menteri me
a. fasilitasi dan pendampingan penyusunan RAD TPB;
b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencapaian TPB tingkat nasional dan daerah; dan
c. perencanaan sumber pendanaan yang berasal dari pemerintah serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
dengan Menteri dan menteri Yang urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda
