Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 111 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencapaian sasaran TPB nasional Tahun 2024 sebagatmana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri: a. men)rusun dan MENETAPKAN pemutakhiran Peta Jalan TPB Tahun 2O|7-2O3O; dan b. mengoordinasikan penyusunan dan MENETAPKAN RAN TPB sampai dengan Tahun2O24. (21 Menteri/kepala lembaga merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi pencapaian TPB sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya. (3) Dalam rangka mendukung pencapaian TPB, kementerian/ lembaga terkait melakukan penyediaan dan pemutakhiran data. Pasal 5... PUBLIK INDONES]A
Koreksi Anda