Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 111 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) LPDP bertanggung jawab atas:
a. pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan;
b. penyaluran hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan kepada penerima manfaat program layanan sesuai penetapan Kementerian/Lembaga Teknis; dan
c. penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dan penyaluran hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kementerian/Lembaga Teknis dan LPDP bertanggungjawab atas:
a. pelaksanaan masing-masing program layanan penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan; dan
b. penyusunan laporan pelaksanaan program layanan penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan dari LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) disampaikan kepada Dewan Penyantun.
(4) Laporan dari Kementerian/Lembaga Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Dewan Penyantun dan LPDP.
Koreksi Anda
