Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 111 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2020 tentang HONORARIUM PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PELAKSANA OTORITA LABUAN BAJO FLORES
Teks Saat Ini
Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores, yang selanjutnya disebut Honorarium adalah hak keuangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
