Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 111 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, Menteri bertanggung jawab dalam: a. penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); b. pertimbangan klinis (clinical advisory); c. penghitungan standar tarif; dan www.djpp.kemenkumham.go.id d. monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan. (2) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Menteri dan/atau Dewan Jaminan Sosial Nasional sesuai kewenangan masing-masing. 24. Diantara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda