Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 111 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Koreksi Anda
