Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERPRES Nomor 111 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN PERPRES 77-2007 TENTANG DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 111 TAHUN 2007 TANGGAL: 27 DESEMBER 2007 Daftar Bidang Usaha yang Tertutup untuk Penanaman Modal +---------------------------------------------------------------------------------+ NO. BIDANG USAHA KBLI SEKTOR +---------------------------------------------------------------------------------+ 1. Perjudian/Kasino 92429 Kebudayaan dan Pariwisata 2. Peninggalan Sejarah dan Purbakala 92323 Kebudayaan dan Pariwisata (candi,keraton,prasasti,petilasan, bangunan kuno, dsb) 3. Museum Pemerintah 92321 Kebudayaan dan Pariwisata 4. Pemukiman/Lingkungan Adat 92323 Kebudayaan dan Pariwisata 5. Monumen 92324 Kebudayaan dan Pariwisata 6. Obyek Ziarah (tempat, peribadatan, 92439 Kebudayaan dan Pariwisata petilasan, makam, dsb) 7. Pemanfaatan (pengambilan) Koral 01501 Kehutanan Alam 8. Penangkapan Spesies Ikan yang 05011 Kelautan dan Perikanan tercantum dalam Appendix I CITES 9. Manajemen dan Penyelenggaraan 64223 Komunikasi dan Stasiun Monitoring Spektrum Informatika Frekuensi Radio dan Orbit Satelit 10. Lembaga Penyiaran Publik (LPP) 92131 Komunikasi dan Radio dan Televisi Informatika 11. Penyediaan dan Penyelenggaraan 63310 Perhubungan Terminal Darat 12. Penyelenggaraan dan 63590 Perhubungan Pengoperasian Jembatan Timbang 13. Penyelenggaraan Pengujian Tipe 63390 Perhubungan Kendaraan Bermotor 14. Penyelenggaraan Pengujian Berkala 63390 Perhubungan Kendaraan Bermotor 15. Telekomunikasi/Sarana Bantu 63321 Perhubungan Navigasi Pelayaran http://www.djpp.depkumham.go.id 16. Vessel Traffic Information System 62321 Perhubungan (VTIS) 17. Pemanduan Lalu Lintas Udara 63330 Perhubungan 18. Industri Bahan Kimia yang dapat 24212 Perindustrian Merusak lingkungan, seperti: Penta Chlorophenol, Dichloro Diphenyl Trichloro Elhane (DDT), Dieldrin, Chlordane, Carbon Tetra Chloride, Chloro Fluoro Carbon (CFC), Methyl Bromide, Methyl Chloroform, Halon, dan lainnya 19. Industri Bahan Kimia Skedul-I 24119 Perindustrian Konvensi Senjata Kimia (Sarin, Soman, Tabun Mustard, Levisite, Ricine, Saxitoxin, VX, dll) 20. Industri Minuman Mengandung 15510 Perindustrian Alkohol (Minuman Keras, Anggur, dan minuman mengandung Malt) 21. Industri Pembuat Chlor Alkali 24111 Perindustrian dengan bahan mengandung Merkuri 22. Industri Siklamat dan Sakarin 24119 Perindustrian 23. Budidaya Ganja 01119 Pertanian Catatan: 1. Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersial seperti : penelitian dan pengembangan, dan mendapat persetujuan dari sektor yang bertanggungjawab, dan mendapat persetujuan dari sektor yang bertanggungjawab atas pembinaan bidang usaha tersebut. 2. Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) meliputi lebih dari satu bidang usaha, maka persyaratan sebagaimana termaksud dalam lampiran di atas hanya berlaku bagi Bidang Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang Usaha tersebut. LAMPIRAN II PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 111 TAHUN 2007 TANGGAL: 27 DESEMBER 2007 Daftar Bidang Usaha yang Tertutup untuk Penanaman Modal +---------------------------------------------------------------------------------+ NO. BIDANG USAHA KBLI SEKTOR +---------------------------------------------------------------------------------+ 1. Pembangkit Tenaga Listrik Skala Kecil 40101 Energi dan Sumber (s/d 10 MW) Daya Mineral 2. Agen Perjalanan Wisata 63420 Kebudayaan dan Pariwisata 3. Sanggar Seni 42142 Kebudayaan dan Pariwisata 4. Usaha Jasa Pramuwisata 63430 Kebudayaan dan Pariwisata 5. Pengusahaan Hutan Tanaman Lainnya 02039 Kehutanan (Aren, Kemiri, Biji Asam, Bahan Baku Arang, Kayu Manis, dll) 6. Pengusahaan Sarang Burung Walet di 02052 Kehutanan Alam 7. Industri Kayu Gergajian (kapasitas 20101 Kehutanan Produksi sampai dengan 2000m3/tahun 8. Industri Primer Pengolahan Rotan 20104 Kehutanan 9. Industri Barang Setengah Jadi dari Kehutanan Kayu Bakau: Industri Kerajinan Ukir-ukiran 20293 kecuali Mebeller Industri Alat-alat dapur 20294 Industri Barang yang tidak 20299 diklasifikasikan di tempat lain 10. Industri Primer Pengolahan Hasil 02059 Kehutanan hutan bukan kayu lainnya (getah pinus, Bambu, Minyak Atsiri) http://www.djpp.depkumham.go.id 11. Penangkapan dan Peredaran 01501 Kehutanan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dari habitat alam 12. Perikanan tangkap dengan menggunakan 05011 Kelautan dan Perikanan Kapal Penangkap Ikan berukuran sampai dengan 30GT, di wilayah perairan sampai dengan 12 mil atau kurang 13. Penangkapan Ikan di perairan umum 05031 Kelautan dan Perikanan 14. Usaha Pengolahan hasil perikanan 15129 Kelautan dan perikanan (UPI) Peragian, Fermentasi, Pereduksian/Pengekstasian, Pengolahan Surimi dan Jelly ikan 15. Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) 92132 Komunikasi dan Radio dan Televisi informatika 16. Perusahaan Jasa Kurir/Jasa Titipan 64130 Komunikasi dan (Golongan Kecil) : Informatika Kirim Mengirim Barang Cetakan Surat Kabar Bungkusan Kecil Paket Pengiriman uang 17. Jasa Telekomunikasi meliputi Pekerjaan Umum Warung Telekomunikasi 64314 Warung Internet 64325 Instalasi Kabel ke Rumah dan Gedung 64319 18. Industri Bahan Kimia yang dapat 24212 Perindustrian Merusak lingkungan, seperti: Penta Chlorophenol, Dichloro Diphenyl Trichloro Elhane (DDT), Dieldrin, Chlordane, Carbon Tetra Chloride, Chloro Fluoro Carbon (CFC), Methyl Bromide, Methyl Chloroform, Halon, dan lainnya 19. Industri Bahan Kimia Skedul-I 24119 Perindustrian Konvensi Senjata Kimia (Sarin, Soman, Tabun Mustard, Levisite, Ricine, Saxitoxin, VX, dll) 20. Industri Minuman Mengandung 15510 Perindustrian Alkohol (Minuman Keras, Anggur, dan minuman mengandung Malt) 21. Industri Pembuat Chlor Alkali 24111 Perindustrian dengan bahan mengandung Merkuri 22. Industri Siklamat dan Sakarin 24119 Perindustrian 23. Budidaya Ganja 01119 Pertanian Catatan: 1. Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersial seperti : penelitian dan pengembangan, dan mendapat persetujuan dari sektor yang bertanggungjawab, dan mendapat persetujuan dari sektor yang bertanggungjawab atas pembinaan bidang usaha tersebut. 2. Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) meliputi lebih dari satu bidang usaha, maka persyaratan sebagaimana termaksud dalam lampiran di atas hanya berlaku bagi Bidang Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang Usaha tersebut. LDj © 2004 ditjen pp
Koreksi Anda