Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 111 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI AMBON MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM AMBON
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
