Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 111 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI AMBON MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM AMBON
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, semua ketentuan mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon yang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
