Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda