Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 110 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
