Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 110 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Teks Saat Ini
Peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
a. pelayanan kesehatan di Negara Penerima;
b. pelayanan kesehatan di negara lain;
c. evakuasi medis;
d. repatriasi atau pemulangat jenazah; dan
e. pelayanan kesehatan dalam kondisi wabah dan kejadian luar biasa sepanjang tidak dijamin oleh program lain.
Koreksi Anda
