Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 110 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; b. wakil tetap Republik INDONESIA; c. wakil delegasi tetap Republik INDONESIA; d. wakil kepala Perwakilan Diplomatik; e. deputi wakil tetap Republik INDONESIA; f. kuasa usaha tetap; g. konsul jenderal; dan h. konsul, yang masing-masing memimpin Penvakilan di Negara Penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional. (2) Wakil tetap Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk wakil tetap Republik lndonesia untuk Association of Southeast Asian Nations.
Koreksi Anda