Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 110 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan adalah jaminan berupa pemberian pelayanan kesehatan bagi pimpinan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang ditanggung oleh Pemerintah. 2. Asuransi Kesehatan adalah jenis asuransi yang menanggung biaya pengobatan, tindakan medis, dan perawatan kesehatan lainnya. 3. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan/atau Organisasi Internasional Non-Perserikatan Bangsa-Bangsa. 4. Negara Penerima adalah negara tempat kedudukan Perwakilan dan negara akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda