Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 110 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
b. penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu;
c. penetapan standar rehabilitasi sosial;
d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial;
g. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah;
dan
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
