Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 110 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
