Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.
(2) Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.
(3) Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji.
(4) Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
(5) Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji berikutnya wajib diajukan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat tanggal 1 Agustus tahun berjalan.
Koreksi Anda
