Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, diangkat untuk masa kerja selama 2 (dua) tahun berdasarkan perjanjian kerja.
(2) Dalam hal masa kerja pegawai dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, dapat diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
