Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, diangkat untuk masa kerja selama 2 (dua) tahun berdasarkan perjanjian kerja. (2) Dalam hal masa kerja pegawai dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, dapat diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda