Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dan huruf b, dilakukan melalui tahapan: a. pembentukan Panitia Seleksi; b. pengumuman penerimaan pendaftaran; c. pendaftaran dan seleksi; dan d. pengumuman hasil seleksi.
Koreksi Anda