Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji
Teks Saat Ini
Pengangkatan pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dan huruf b, dilakukan melalui tahapan:
a. pembentukan Panitia Seleksi;
b. pengumuman penerimaan pendaftaran;
c. pendaftaran dan seleksi; dan
d. pengumuman hasil seleksi.
Koreksi Anda
