Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai pegawai tetap BPKH, calon pegawai paling sedikit harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; e. memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan; f. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan; dan g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Untuk dapat diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja BPKH, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus bersedia menandatangani perjanjian kerja dengan BPKH. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pegawai tetap dan pegawai dengan perjanjian kerja BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BPKH.
Koreksi Anda