Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Pegawai BPKH terdiri atas:
a. pegawai tetap; dan
b. pegawai dengan perjanjian kerja.
(2) Pegawai BPKH diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
