Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai BPKH terdiri atas: a. pegawai tetap; dan b. pegawai dengan perjanjian kerja. (2) Pegawai BPKH diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda