Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji
Teks Saat Ini
Pelaksanaan wewenang penetapan ketentuan pengadaan barang dan jasa oleh Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f, dapat berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pengadaan barang dan jasa.
Koreksi Anda
