Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan wewenang Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda