Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk pertama kali disusun paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak BPKH dibentuk.
b. rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk selanjutnya disusun paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku rencana strategis berakhir.
Koreksi Anda
