Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Dewan Pengawas:
a. menyusun pedoman pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;
b. menilai rancangan rumusan kebijakan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji paling lama 14 (empat
belas) hari kerja setelah diterima dari Badan Pelaksana;
c. melakukan reviu dan pemeriksaan laporan kinerja dan laporan keuangan;
d. melakukan pembinaan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH;
e. menyusun tata cara pemberian persetujuan atas rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji serta penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji;
f. dapat membentuk Komite Audit untuk melakukan reviu dan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;
g. memberikan teguran kepada Badan Pelaksana atas keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban dan keterlambatan akses data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan haji;
dan
h. memberikan saran dan rekomendasi kepada PRESIDEN melalui Menteri mengenai kinerja Badan Pelaksana berdasarkan hasil pengawasan.
Koreksi Anda
