Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas melaksanakan pengawasan melalui: a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji; b. pemberian persetujuan rumusan kebijakan, rancangan rencana strategis, rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji; dan c. pemberian penilaian dan pertimbangan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH yang disusun oleh Badan Pelaksana.
Koreksi Anda