Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur profesional.
(2) Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Anggota Badan Pelaksana diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
