Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota negara Republik INDONESIA.
(2) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
