Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan hukum publik berdasarkan
UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
(2) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri.
Koreksi Anda
