Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 110 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Statistisi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
