Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 110 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA SERTA INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi terdiri atas: a. Gaji atau Upah; dan b. Manfaat Tambahan Lainnya. (2) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi selain mendapat penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat memperoleh Insentif.
Koreksi Anda