Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 110 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2007 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2008
Teks Saat Ini
(1) Dana Alokasi Umum terdiri dari:
a. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi;
b. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Tahun 2008 ditetapkan 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.
(3) Proporsi Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk Daerah Provinsi sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2);
b. Untuk Daerah Kabupaten/Kota sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2).
Koreksi Anda
