Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 110 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2006 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda