Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 110 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2006 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
