Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 110 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2006 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Teks Saat Ini
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
