Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Mengubah Lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 98 Tahun 2O20 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 218)', sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Koreksi Anda