Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penggunaan IGD untuk meningkatkan kelayakan dalam pengembalian investasi, BUMN Pelaksana dapat bekerja sama dengan badan usaha lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri setelah mendapat penetapan kepala Badan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh kepala Badan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
