Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria BUMN Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, untuk penyelenggaraan IGD paling sedikit memenuhi persyaratan: a. mayoritas kepemilikan saham secara langsung dan/atau tidak langsung dikuasai oleh negara; b. telah beroperasi penuh paling kurang selama 2 (dua) tahun; dan c. memiliki rekam jejak arus kas positif paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan INDONESIA.
Koreksi Anda