Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Teks Saat Ini
Kepala Badan menganggarkan dana perencanaan dan penyiapan KPBUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
