Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) harus disertai dengan studi pendahuluan.
(2) Studi pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rencana bentuk KPBUMN;
b. rencana skema pembiayaan proyek dan sumber pendanaan;
c. rencana jangka waktu KPBUMN dengan mempertimbangkan kelayakan investasi; dan
d. rencana penawaran kerja sama yang meliputi jadwal, proses, dan cara penilaian.
(3) Kepala Badan MENETAPKAN rencana KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Kepala Badan melaporkan rencana KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
Koreksi Anda
