Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu- waktu diperlukan.
Koreksi Anda