Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan KPBUMN setiap tahun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. efektifitas pelaksanaan kerja sama; b. kepatuhan dalam pelaksanaan KPBUMN; c. proses bisnis; dan/atau d. besaran penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh. (3) Terhadap hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Badan dapat melakukan adendum terhadap perjanjian KPBUMN.
Koreksi Anda