Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMN Pelaksana wajib menyelenggarakan infrastruktur pendukung untuk melaksanakan KPBUMN. (2) Infrastruktur pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. sumber daya manusia; b. peralatan survei; c. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; d. data center; dan e. infrastruktur pendukung lainnya. (3) BUMN Pelaksana wajib menjamin keamanan data dan informasi dalam penyelenggaraan infrastruktur pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda