Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Teks Saat Ini
(1) BUMN Pelaksana wajib menyelenggarakan infrastruktur pendukung untuk melaksanakan KPBUMN.
(2) Infrastruktur pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. peralatan survei;
c. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
d. data center; dan
e. infrastruktur pendukung lainnya.
(3) BUMN Pelaksana wajib menjamin keamanan data dan informasi dalam penyelenggaraan infrastruktur pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
