Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMN Pelaksana wajib menyetorkan bagian Pemerintah Pusat atas Penggunaan Secara Komersial. (2) Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak pada Badan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda