Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan MENETAPKAN bentuk pengembalian investasi yang meliputi penutupan biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan BUMN Pelaksana. (2) Pengembalian investasi BUMN Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. pembayaran oleh pengguna layanan dalam bentuk tarif; b. pembayaran atas managed services; dan/atau c. pengembalian investasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda