Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka KPBUMN, Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah memberikan Dukungan Pemerintah. (2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. fiskal; dan b. nonfiskal. (3) Dukungan Pemerintah dalam bentuk fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dukungan Pemerintah dalam bentuk nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: a. perizinan; b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau c. dukungan lainnya. (5) Dukungan Pemerintah dalam bentuk nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda