Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPBUMN dalam pelaksanaan Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a termasuk kerja sama dalam pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan/atau pemutakhiran stasiun pengamatan geodetik tetap/kontinu. (2) Stasiun pengamatan geodetik tetap/kontinu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. stasiun referensi sistem penentuan posisi global yang beroperasi secara kontinu (global navigation satellite systems continuously operating reference stations (GNSS CORS)); dan b. stasiun pengamatan pasang surut laut permanen.
Koreksi Anda