Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IGD hanya diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat. (2) Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan. (3) Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan: a. pengumpulan DG; b. pengolahan DG dan IG; c. penyimpanan dan pengamanan DG dan IG; d. penyebarluasan DG dan IG; dan e. penggunaan IG. (4) Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pemutakhiran IGD yang dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah INDONESIA. (5) Pemutakhiran IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam hal IGD telah berubah atau terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Koreksi Anda