Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Koreksi Anda
