Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara
Teks Saat Ini
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan pusat kegiatan penyangga pintu gerbang peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, keterkaitan antara pusat pelayanan utama dan pusat pelayanan pintu gerbang, serta kemandirian pangan masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan di Karatung pada Kabupaten Kepulauan Talaud.
(3) Pusat pelayanan penyangga Karatung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi sebagai:
a. pusat perdagangan dan jasa;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat pengembangan minapolitan;
e. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
f. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang; dan
g. pusat pelayanan transportasi laut.
Koreksi Anda
