Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara
Teks Saat Ini
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI).
(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban serta sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara terdiri atas:
a. rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana.
Koreksi Anda
